LAMANDAU, KALIMANTAN TENGAH –ANUGRAHPOST.COM– Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Gakkum Karhutla) Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bergerak cepat mengusut aksi pembabatan dan pembakaran lahan tanpa izin di kawasan Sungai Ayauan, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Langkah hukum ini diambil berkoordinasi dengan manajemen PT Pancaran Wananusa (PWN) selaku pemegang sah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah tersebut.

Dalam operasi penertiban yang berlangsung sejak 27 Agustus 2026, tim gabungan memeriksa intensif tujuh warga yang kedapatan beraktivitas di dalam zona lindung.
Diduga salah satu yang dimintai pertanggungjawaban adalah Suwarno, warga transmigrasi asal Desa Samu Jaya, Kecamatan Lamandau.

Selain Suwarno, petugas juga menginterogasi enam warga lainnya, yaitu Rasuli, Elfer, Iram, Concon Jumardi, Suryanto dan Yusri alias Iyus.
Fokus utama penyelidikan tertuju pada aktivitas perluasan kebun kelapa sawit yang diduga milik Suwarno dan warga lainnya yang telah menerobos batas sah hutan lindung kelolaan PT PWN.
Infonya seluruh lahan yang terbakar dan dikuasai sepihak oleh warga kini ditempatkan di bawah pengawasan ketat.(Miswandi/boen)






