Indragiri Hulu – Anugrahpost.com Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Semalinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Polsek Peranap, kini menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat,
Dugaan semakin menguat bahwa lokasi tersebut telah dijadikan sarang penambangan yang dilindungi, mengingat hingga saat ini tidak ada satu pun alat atau lokasi yang dimusnahkan, bahkan aktivitas justru semakin bertambah luas dan beroperasi tanpa hambatan.
Lokasi Mudah Dijangkau Namun Dibiarkan
Berdasarkan pantauan awak media, akses menuju lokasi tambang sangat mudah dilalui, bahkan kendaraan jenis sedan pun dapat mencapai titik penambangan tanpa kesulitan.
Hal ini semakin memperkuat dugaan mengapa aktivitas tambang ilegal tersebut dibiarkan berjalan terus menerus tanpa ada tindakan penertiban dari pihak berwenang.Polda Riau
Berdasarkan keterangan sumber media dari warga setempat ang tidak mau di tuliskan identitasnya bahwa para penambang bekerja siang dan malam tanpa ada gangguan sedikitpun pihak Polda Riau maupun Kapolres dan Polsek Peranap. diduga karena adanya disebut sebut beberapa Peti milik oknum APH

“Warga menduga kuat tidak ada tindakan karena pemilik modal diduga melibatkan oknum tertentu, seperti mantan anggota DPRD, hingga pengusaha besar. Dan ada dugaan Keikut sertaan oknum ApH, sehingga warga lokal hanya dijadikan pekerja kasar, sementara pemodal sengaja mendatangkan alat berat untuk mengeruk tanah dan ambil hasil alamnya ( Emas),” ungkap warga tersebut.
Harapan kami sebagai warga kini tertumpu kepada Bapak Kapolri dan Kapolda Riau yang terhormat, lihatlah nasib kami yang berada di Desa Semelinang Tebing, apa yang akan kami pertanggung jawabkan untuk anak dan cucu nantinya.keluhnya
“Sementara hasil dari bumi terus disedot dan keruk oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan kemana lagi kami harus menaruh harapan untuk bangsa ini, khususnya di Riau hanya kepada Bapak Kapolda Riaulah kami berharap dan progam Kepolisan Republik Indonesia “Green Policing” tumpuan untuk memberantas PETI diwiyaha kami,”ungkap Warga setempat secara bersamaan.
Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Masyarakat
Warga juga mengeluhkan dampak akibat Tabang Ema alias Peti yang sangat merugikan, lingkungan kami di mana sungai dulunya jernih bisa kami memanfaatkanya untuk kebutuhan sehari hari kini telah berubah bentuk dan airnya keruh akibat limbah penggalian liar yang di lakukan oleh para pengusaha Tambang Emas alias Peti ini

“warga sebut Sungai Ketipo sudah tidak berbentuk lagi. Kami tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai itu karena rusak parah akibat limbah aktivitas tambang emas di sini,” keluhnya.
Para pekerja yang didatangkan pun diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk dari Pulau Jawa, yang hanya disuruh bekerja mengeruk kekayaan alam desa semalinang Tebing, sementara masyarakat setempat hanya menerima dampak buruk berupa kerusakan lingkungan yang akan kami dapatkan keuntungan bencana lingkungan saja untuk anak dan cucu di kemudian hari
Yang Razia selalu gagal saat Tim APH turun,” adanya tim mata mata Pengusaha.
Informasi yang dihimpun awak media dari kalangan dalam bahwa ini ke hari Sabtu kami bisa beraktivitas, tetapi lewat hari Sabtu, Jangan dulu sebut info itu,kalau ada “Razia” kita beri kabar, sebutnya menirukan ucapan oknum itu kepada awak media
Kapolsek Pranap,yang di konfirmasi dari wartawan media ini, sekitar pukul 21..25 wib.terkait maraknya dan bebasnya tambang Emas alias Peti di daerah aliran Sungai Kotipo,via chat WhatsApp “Kapolsek : Terima kasih infonya..akan kami verifikasi info tsb.daari jawaban Kapolsek diduga ada keterlibatan dalam tambang Emas tersebut.
Masyarakat desa Simelinang Tebing meminta Kepada Bapak Presiden dan Kapolri maupun Kapolda Riau agar turun tangan langsung untuk melakukan penertiban secepat mungkin demi menyelamatkan kerusakan lingkungan di daerah desa ini,dan segera di bisa dipulihkan kembali. (Tim)
Kami dari redaksi membuka ruang hak jawab,Klarifikasi kepada semua pihak yang kurang puas dari tulisan esia kami sesuai ketentuan UU.no.40 tahun 1999, tentang Pers






